Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Gagalkan Upaya Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Freddy
Selasa | 07-10-2025 | 17:08 WIB
PMI-Ilegal-Karimun12.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus PMI ilegal. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, ada dua pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan CPMI yang diungkap Satreskrim Polres Karimun dan Satpolairud Polres Karimun.

"Jumlah korban sebanyak 10 orang calon PMI ilegal dan 4 orang tersangka dan 1 orang DPO," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (7/10/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Satreskrim Polres Karimun dengan mengamankan 4 orang calon PMI ilegal berinisial MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan 1 orang tersangka berinisial DL (48) di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun pada Selasa (30/9/2025).

"Pelaku DL menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi," terang Kapolres.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku DL (48) warga Kundur Barat yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban. Pelaku DL berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya unit handphone berbagai merek, 1 kartu ATM BNI 1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok-Jakarta-Tanjung Pinang," ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan pada hari Selasa (30/9/2025) itu juga Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.

"Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko yang digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin," ujar Kapolres.

Dalam speedboat tersebut, petugas menemukan 6 orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp 12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Adapun barang bukti, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek.

"Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya AG (52), AM (34)dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut," jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Editor: Yudha