Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-10-2025 | 10:28 WIB
bb-Vape-Narkoba.jpg Honda-Batam
Barang bukti 84 buah vape berisi cairan narkoba asal Malaysia. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 84 buah vape berisi cairan narkoba asal Malaysia. Seorang tersangka berinisial T ditangkap di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (5/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya menyita total 84 unit vape narkoba dari tangan tersangka. Barang bukti terdiri dari 68 bungkus bertuliskan 'SHIELD FROG' dan 13 bungkus bertuliskan 'THE GODFATHER', yang berisi cairan diduga mengandung zat etomidate, sementara tiga bungkus lainnya digunakan oleh Bea dan Cukai untuk pemeriksaan laboratorium.

"Dari tangan tersangka, kami sita 84 vape berisi cairan narkoba yang dikemas dalam dua merek berbeda. Tiga di antaranya telah dikirim untuk uji laboratorium oleh Bea dan Cukai," ungkap Brigjen Eko.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut merupakan pesanan kedua dari seseorang bernama Yenny. Sebelumnya, tersangka pernah memesan lima bungkus vape narkoba dengan harga 350 ringgit Malaysia per bungkus atau sekitar Rp 1,4 juta.

"Pada pembelian pertama, tersangka menjual satu bungkus kepada temannya bernama Karisha, dua bungkus kepada Ko Edward, dan dua bungkus sisanya digunakan sendiri," jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko menyebut, kepada para temannya, tersangka menjual vape tersebut dengan harga Rp 3,5 juta per bungkus. Ia juga mengakui bahwa vape itu memberikan efek 'high' dan 'rileks' setelah digunakan.

"Setelah merasa untung dari penjualan pertama, tersangka kembali memesan 80 bungkus dari Yenny dengan total pembayaran 13.240 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 52 juta untuk dijual di Indonesia," kata Eko.

Dalam proses pengiriman kedua ini, tersangka mengajak dua rekannya untuk membantu mengambil dan mengemas barang sebelum dibawa ke Indonesia. Namun, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, koper milik tersangka terdeteksi mengandung narkoba melalui hasil pemindaian X-ray, sehingga petugas Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan.

Eko menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, termasuk peran Yenny sebagai pemasok dari Malaysia. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Editor: Gokli