Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Mobil Masih Kredit, Mariano Johan Tipu Korban Rp 157 Juta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 06-10-2025 | 18:08 WIB
AR-BTD-5734-Sidang-Penipuan.jpg Honda-Batam
Saksi Agung Cahyo Putro saat memberikan keterangan secara virtual di PN Batam, Senin (6/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang dugaan penipuan jual beli mobil yang menyeret Mariano Johan Sahetapy alias Adek, Senin (6/10/2025). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Verdian Martin, Welly, dan Irpan Lubis, jaksa menghadirkan saksi Agung Cahyo Putro secara virtual.

Agung mengaku mengenal terdakwa dalam transaksi penjualan Hyundai Stargazer di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada Mei 2023. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung di satu meja bersama pelaku lain, Mek Riko, dan dua rekannya.

"Saya mengenal terdakwa saat penawaran mobil. Harga mobil waktu itu Rp 125 juta, ditambah biaya pengurusan STNK Rp 17 juta," kata Agung.

Dalam surat dakwaan jaksa, Mariano Johan disebut menipu korban Febrico lewat modus jual beli kendaraan kredit. Peristiwa bermula pada 26 Mei 2023, ketika terdakwa menawarkan satu unit Hyundai Stargazer kepada Febrico di sebuah restoran cepat saji di Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil itu dibanderol Rp 142 juta, dengan janji BPKB akan diserahkan dua tahun kemudian.

Febrico menyetujui tawaran itu dan mentransfer uang sebesar Rp 142 juta ke rekening terdakwa melalui pegawainya bernama Sudarso. Setelah uang diterima, Mariano menyerahkan mobil beserta STNK.

Masalah muncul setahun kemudian. Pada 3 Oktober 2024, terdakwa kembali meminta uang tambahan Rp 30 juta dengan alasan untuk pengambilan BPKB. Febrico mengirim Rp 15 juta terlebih dahulu, dengan janji sisa pembayaran dilakukan setelah BPKB diterima. Namun, janji tinggal janji.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 29 November 2024, Febrico terkejut saat mobil yang dibelinya ditarik oleh pihak leasing karena menunggak cicilan. Setelah ditelusuri, kendaraan itu ternyata masih berstatus kredit di PT BRI Finance Cabang Kelapa Gading, dengan angsuran Rp 5,19 juta per bulan selama 72 bulan.

Nomor telepon Mariano pun tak bisa lagi dihubungi. Akibat perbuatannya, Febrico merugi Rp 157 juta.

Jaksa mendakwa Mariano dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Sidang perkara ini digelar di Batam karena sebagian besar saksi berdomisili di kota tersebut, sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

Kini, Mariano Johan duduk di kursi terdakwa menghadapi ancaman hukuman pidana atas modus penipuan jual beli kendaraan kredit yang disamarkannya seolah-olah mobil lunas.

Editor: Yudha