Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Segel Reklamasi Ilegal PT Multi Dock Perkasa di Karimun
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 06-10-2025 | 15:28 WIB
AR-BTD-4731-KKP.jpg Honda-Batam
PSDKP Batam menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di perairan Pulau Durai, Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Senin (6/10/2025). (Foto: Irwan Hirzal/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan PT Multi Dock Perkasa (MDP) di perairan Pulau Durai, Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Tindakan penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak pada Jumat (3/10/2025), setelah adanya laporan masyarakat terkait keresahan nelayan yang terdampak reklamasi.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, langsung memimpin penyegelan pada Senin (6/10/2025) siang. "Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyoroti keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut," ujar Samuel.

Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa PT MDP membangun tanggul sementara untuk melindungi area slipway dan memanfaatkan lokasi sebagai jetty. Meski perusahaan telah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga kini belum ada dokumen resmi perizinan atas pemanfaatan ruang laut seluas 0,291 hektare.

Berdasarkan analisis PSDKP, kegiatan reklamasi tersebut melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Samuel menegaskan setiap bentuk pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin resmi. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin. Pemanfaatan ruang laut harus mematuhi hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir," katanya.

PSDKP berencana melakukan pemeriksaan lanjutan, pendalaman kasus, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses perizinan sesuai prosedur.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut. "Kami menghimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan reklamasi atau pembangunan di laut," pungkas Samuel.

Editor: Gokli