Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PMI Asal Sumbawa Dapat Keadilan, Mahkamah Federal Malaysia Kuatkan Vonis Paul Yong
Oleh : Redaksi
Senin | 06-10-2025 | 09:48 WIB
KBRI-KL1.jpg Honda-Batam
Kantor KBRI Kuala Lumpur. (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Federal Malaysia menolak kasasi yang diajukan mantan Exco Perak, Paul Yong, dan menguatkan vonis bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Yong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan dua kali cambuk sesuai Pasal 376 Kanun Keseksaan Malaysia.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Wan Ahmad Farid Wan Salleh bersama dua hakim lain di Putrajaya, Selasa (1/10/2025). Dengan demikian, keputusan Mahkamah Rayuan yang memangkas hukuman dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun tetap berlaku.

Kasus ini bermula pada Juli 2019 ketika korban berinisial AW, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, diperkosa di kediaman Yong. Korban sempat diancam agar bungkam sebelum akhirnya melapor dan mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

"KBRI segera mengevakuasi korban ke Tempat Singgah Sementara (TSS), membentuk Tim Pelindungan, menunjuk kuasa hukum, serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Saksi di bawah Jabatan Perdana Menteri Malaysia," ungkap pernyataan resmi KBRI Kuala Lumpur, demikian dilansir laman Kemlu.

Pada Juli 2022, Mahkamah Tinggi Ipoh memutus Yong bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk. Yong kemudian mengajukan banding hingga kasasi, namun Mahkamah Federal tetap menguatkan vonis bersalahnya.

"Keberhasilan ini adalah bentuk nyata pelindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban," tegas KBRI Kuala Lumpur.

KBRI menegaskan, keputusan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan keadilan ditegakkan. "Setiap bentuk kekerasan, pelecehan, dan pelanggaran martabat manusia tidak dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya," lanjut KBRI.

Selain memberikan pendampingan hukum, KBRI menyebut keberanian korban untuk melaporkan kasus ini patut diapresiasi. "Pekerja migran sering menghadapi kerentanan ganda: mereka mencari nafkah untuk keluarga di tanah air, namun juga rawan eksploitasi dan kekerasan," tulis pernyataan tersebut.

KBRI Kuala Lumpur mencatat hingga pertengahan 2025 telah menangani lebih dari 5.000 kasus WNI/PMI bermasalah, mayoritas terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, 13 kasus merupakan persidangan di mana WNI menjadi korban penganiayaan di Perak, Selangor, dan Kuala Lumpur.

Selain itu, hingga September 2025, KBRI Kuala Lumpur berhasil memfasilitasi tuntutan hak finansial para pekerja migran dengan total nilai MYR 1.476.177 atau setara Rp 5,8 miliar.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan dan keadilan bagi WNI di Malaysia. "Pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja, melainkan manusia yang berhak atas martabat, rasa aman, dan penghormatan penuh atas hak-hak asasi mereka," tegas KBRI.

Editor: Gokli