Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perusakan Listrik Baloi Kolam, Penasihat Hukum Minta Bebas, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 02-10-2025 | 15:08 WIB
rusak-listrik.jpg Honda-Batam
Terdakwa Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing, saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Kamis (2/10/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan pengrusakan jaringan listrik di kawasan Baloi Kolam, Batam, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (2/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian duplik penasihat hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum terdakwa, Thamrin Pasaribu, menilai replik JPU tidak memuat bantahan baru terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya. "Isi replik hanya mengulang tuntutan sebelumnya tanpa analisa hukum tambahan. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan," ujar Thamrin di ruang sidang.

Sementara itu, JPU Gustrio tetap pada pendiriannya bahwa kedua terdakwa, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing, terbukti bersalah melakukan pengrusakan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Kami menuntut masing-masing dengan pidana penjara lima bulan," tegas Gustrio.

Perkara ini berawal dari konflik lahan di kawasan Baloi Kolam. PT Alfinky Multi Berkat sebagai penerima alokasi lahan menawarkan sagu hati sebesar Rp35 juta per rumah kepada warga terdampak. Namun, sebagian warga yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB), termasuk kedua terdakwa, menolak tawaran tersebut.

Ketegangan memuncak pada 6 April 2025. Saat itu, Galbert bersama sejumlah warga mendatangi rumah Jonas Hutabarat, salah seorang warga yang menerima sagu hati dari perusahaan. Galbert kemudian memutus kabel listrik di rumah tersebut dengan menggunakan gunting, meski telah diingatkan oleh pemilik rumah. Aksi itu merembet ke 17 rumah lain di RT 003 sehingga menimbulkan pemadaman listrik massal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan agenda putusan perkara ini pada Senin (6/10/2025) pekan depan.

Editor: Gokli