Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Pastikan Proses Hukum Transparan

Sidang Penyiksaan ART di Sukajadi Batam Segera Digelar, Korban Siap Ungkap Fakta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 02-10-2025 | 14:48 WIB
kornelis.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum korban, Kornelis Boli Balawanga. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyiksaan keji terhadap seorang asisten rumah tangga di kawasan Sukajadi, Batam, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang, berupa tersangka dan barang bukti.

Korban bernama Intan kini dalam kondisi membaik dan dipastikan siap hadir di persidangan. Kuasa hukum korban, Kornelis Boli Balawanga, menyebut kliennya akan menyampaikan fakta yang sesungguhnya di hadapan majelis hakim.

"Sidang ini akan menjadi ruang bagi Intan untuk menyuarakan apa yang selama ini ia pendam. Ia ingin membuka semua fakta yang sebenarnya terjadi, tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Kornelis, Kamis (2/10/2025).

Kornelis menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan jujur dan adil. "Intan hanyalah seorang pekerja rumah tangga, tetapi ia punya hak yang sama untuk dihormati dan dilindungi. Kami ingin pengadilan membuktikan bahwa hukum hadir untuk semua orang," ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Roslina --majikan korban-- dan Merliyati yang merupakan sepupu korban. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan dan Anak Batam. Dari pantauan, Roslina terlihat tenang saat digiring petugas menuju sel tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi sejumlah barang bukti ikut diserahkan bersama berkas perkara. "Barang bukti berupa telepon genggam, raket nyamuk, dan sejumlah peralatan rumah tangga kami terima dari penyidik. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Batam," jelasnya.

Priandi menegaskan pihak kejaksaan akan menangani perkara ini hingga tuntas. "Kami berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan, tanpa pandang bulu. Kasus KDRT adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Negara hadir untuk melindungi korban," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Gokli