Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kepala BP Batam Ikut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Rp 30,6 Miliar
Oleh : Aldy
Kamis | 02-10-2025 | 12:28 WIB
korupsi-proyek.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, beserta jajaran, saat merilis pengungkapan kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021-2023, dengan 7 tersangka, pada Rabu (1/10/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar. Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, tercatat pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 30,6 miliar.

"Dia (Muhammad Rudi) pernah diperiksa satu kali," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Rabu (1/10/2025).

Selain Muhammad Rudi, penyidik juga telah memeriksa 146 saksi dari berbagai unsur, mulai pejabat BP Batam, pihak penyedia jasa, konsultan, hingga tenaga ahli. Menurut Kombes Silvester, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Kasus ini akan terus didalami. Saksi-saksi yang pernah dipanggil juga berpotensi dipanggil kembali. Saat ini sudah masuk tahap I, dan ini tidak berhenti di sini," tegasnya.

Awal Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian menindaklanjutinya hingga naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 75,5 miliar itu seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 - November 2022). Namun, hingga kontrak diputus pada Mei 2023, pekerjaan tidak rampung. Meski demikian, penyedia jasa telah menerima pembayaran Rp 63,6 miliar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah penyimpangan, seperti laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 30,6 miliar.

Tujuh Tersangka dan Barang Bukti

Polda Kepri sudah menetapkan tujuh tersangka yang ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, yakni:

  • AMU - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • IMA - Kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
  • IMS - Komisaris PT ITR
  • ASA - Direktur Utama PT MUS
  • AHA - Direktur Utama PT DRB
  • IRS - Konsultan perencana
  • NVU - bagian dari KSO penyedia

"Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kepri," jelas Kombes Silvester.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.

"Kami masih menelusuri aset lain yang diduga terkait perkara untuk disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara," tambahnya.

Komitmen Polda Kepri

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Kami memastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Editor: Gokli