Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Limpahkan Dua Tersangka Penyiksaan Keji ART di Kawasan Sukajadi Batam ke Penuntut Umum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 01-10-2025 | 15:48 WIB
AR-BTD-4727-ART-Batam.jpg Honda-Batam
Proses Tahap 2 Tersangka Roslina di Kantor Kejari Batam, Rabu (1/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus penyiksaan keji yang menimpa seorang asisten rumah tangga di kawasan elite Sukajadi, Batam, memasuki babak baru. Dua perempuan, Roslina dan Merliyati Louru Peda, resmi diserahkan penyidik Polresta Barelang kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam dalam pelimpahan tahap dua, Rabu (1/10/2025).

"Pada 18 September lalu berkas perkara kami nyatakan lengkap, dan hari ini tahap dua resmi dilakukan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Roslina yang tampil modis dengan kaos hitam dan celana putih didampingi pengacaranya tampak gugup saat berhadapan dengan jaksa Aditya Syaummil. Ia bersama Merliyati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyiksaan terhadap Intan, pekerja rumah tangga berusia 24 tahun.

Menurut penyidik, Intan telah mengalami kekerasan berulang sejak akhir 2024. Roslina kerap memukul korban hanya karena alasan sepele, mulai dari lupa menutup kandang anjing hingga terlambat membuang sampah. Penderitaan semakin parah sejak Mei 2025, saat Merliyati ikut terlibat menindas korban.

Korban disebut kerap mengalami kekerasan fisik yang brutal: kepala dibenturkan ke dinding, tubuh ditendang dan dipukul dengan raket nyamuk, bangku lipat, ember, hingga serokan. Intan bahkan dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, disiram air pel, dan wajahnya ditempeli kotoran hewan. Ia juga dilarang berkomunikasi dengan dunia luar setelah ponselnya disita.

Visum dokter Reza Priatna dari RS Elisabeth Batam memperkuat bukti adanya penganiayaan. Hasil pemeriksaan pada 23 Juni 2025 mencatat luka memar, bibir robek, dan anemia akibat benturan benda tumpul. "Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja," tulis laporan medis tersebut.

Priandi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius. "Perkara ini alarm keras bahwa ruang privat kerap menjadi ruang paling gelap bagi kekerasan," ujarnya.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyertakan barang bukti berupa raket nyamuk, bangku lipat, ember, serokan, serta dua telepon genggam milik Roslina.

Dalam berkas perkara, keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Usai tahap dua, Kejaksaan Negeri Batam menyiapkan pelimpahan ke pengadilan. Sidang nantinya akan menjadi ruang bagi Intan untuk mengungkap derita panjang yang selama ini terkunci rapat di balik pintu rumah mewah Sukajadi.

Editor: Gokli