Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penikaman di Depan Sekolah Epata, Korban Alami Luka Serius
Oleh : Redaksi
Senin | 29-09-2025 | 13:28 WIB
tsk-penikaman.jpg Honda-Batam
Tersangka RRC (25) setelah ditangkap Polsek Bengkong. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung penikaman terhadap seorang pria berinisial AIE (24) di Bengkong Tengah, Kota Batam. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung.

Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta mengalami luka tusukan di punggung serta luka gores di dada dan lutut. Serangan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial RRC (25) akibat perselisihan pribadi.

"Pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh, lalu terlibat perkelahian yang berakhir dengan penusukan menggunakan pisau," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Sabtu (27/9/2025).

Setelah mendapat perawatan di RS Harapan Bunda, korban melaporkan insiden tersebut ke polisi. Tim opsnal Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku inisial RRC (25) melalui keterangan istrinya. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya di kawasan Nagoya Hill.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. "Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Editor: Gokli