Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Harap BP BUMN Punya Wewenang Atur Rencana Kerja Danantara
Oleh : Irawan
Minggu | 28-09-2025 | 18:09 WIB
BUMN_Danantara.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim berharap Badan Penyelenggara (BP) BUMN mempunyai wewenang mengatur rencana kerja Danantara.

Pernyataan tersebut dia sampaikan menyusul disepakati revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN atau revisi UU BUMN.

Dalam salah satu beleid kesepakatan, Kementerian BUMN bakal turun menjadi BP BUMN.

Dengan nomenklatur baru ini, menurut Rivqy, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Danantara.

"Kami mengusulkan BP BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara," kata Rivqy kepada wartawan Minggu (28/9/2025).

Selain rencana kerja, Rivqy juga berharap BP BUMN memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh Danantara.

Ia menilai, BP BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh Danantara.

"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat," ungkap Rivqy.

Rivqy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Kata dia, dengan disepakati revisi UU BUMN, keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri.

"Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan digantikan dengan BP BUMN sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," kata Supratman seusai rapat dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Supratman mengatakan Badan Pengaturan BUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99% akan dipegang Danantara sebagai operator.

"BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha," ujarnya dikutip dari Antara.

Supratman menambahkan perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di BUMN.

Ia menjelaskan, pembentukan Badan Pengaturan BUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

"Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN," katanya.

Mengenai mekanisme transisi, Supratman menegaskan pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden.

"Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres," ujarnya.

Ia kemudian menegaskan, penunjukan kepala BPBUMN sendiri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.

Menurut dia, presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui.

Terkait masa transisi, ia menyebut Mahkamah Konstitusi memberi waktu 2 tahun bagi menteri maupun wakil menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Supratman juga menegaskan nasib perum-perum seperti Perum Bulog tetap akan berada di bawah BPBUMN dan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.

"Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya," ungkapnya.

Menurut dia, revisi UU BUMN ini diharapkan menjawab tantangan modernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Revisi UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN atau revisi UU BUMN bakal dibawa ke sidang paripurna terdekat.

Kepastian tersebut didapat seusai 8 fraksi di Komisi VI DPR menyetujui pengambilan keputusan tahap 1 revisi UU BUMN pada Jumat (26/9/2025).

Editor: Surya