Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk di SPBU Sei Panas
Oleh : hz/dd
Kamis | 29-11-2012 | 13:40 WIB

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk tiga sindikat kurir ganja di Batam, Selasa (20/11/2012) dalam penangkapan ini berhasil mengamanakan barang bukti tujuh kilogram ganja kering senilai lebih Rp 25juta.


Penangkapan berawal dari tertangkapnya pelaku SU (35) dan MAL (32) di halaman SPBU Sei Panas sekitar pukul 21.00 WIB, dan dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti 700 gram ganja kering.

"Kedua pelaku kita tangkap di halaman parkir SPBU Sei Panas, waktu itu anggota kita berpura-pura menjadi calon pembeli dan melakukan transaksi di TKP," Kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit II Ipda Nelson, Kamis (29/11/2012).

Dari pengembangannya, petugas lantas membawa kedua pelaku ke rumah MS pelaku lainnya di Sei Panas Kampung Bawean Blok A/51, di tempat ini berhasilkan barang bukti ganja kering sebanyak 6 kilogram yang dikemas dalam bentuk batangan.

"Enam balok ganja kering itu disimpan pelaku MS di dalam lemari pakaian," lanjutnya.

Dari keterangan sementara, ketiga kurir ini merupakan warga Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan daun ganja kering ini dipasok dari Aceh.

"Pemilik barang berinisial D masih dalam pengejaran anggota di lapangan, dan masuk DPO Satnarkoba Polresta Barelang," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku MS, mengaku hanya dititipkan ganja kering itu oleh pemiliknya D (DPO), barang sendiri baru laku sebanyak setengah kilogram.

"Ganja itu baru laku setengah kilo, saya jual seharga Rp 1,5 juta," kata MS.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.