Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Himpun Dana Ilegal Rp 2,7 Triliun

Buron OJK Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Dipulangkan ke Tanah Air, Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Aldy
Sabtu | 27-09-2025 | 13:48 WIB
AAG.jpg Honda-Batam
Eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian A Gunadi (AAG). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian A Gunadi (AAG), akhirnya berhasil ditangkap di Doha, Qatar, dan dipulangkan ke Indonesia.

Penahanan ini merupakan hasil sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp 2,7 triliun. Modusnya, tersangka menggunakan perusahaan afiliasi, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), untuk mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana hasil penghimpunan ilegal itu kemudian dipakai untuk berbagai kepentingan, termasuk pribadi.

"Penyidik OJK telah menetapkan AAG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara," ungkap Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

Selama penyidikan, AAG disebut tidak kooperatif dan melarikan diri ke luar negeri. OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan red notice sejak 14 November 2024. Pemerintah Indonesia juga mengajukan permohonan ekstradisi resmi kepada Pemerintah Qatar.

"Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh KBRI di Qatar. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Yuliana.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang sudah masuk, baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. "Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli