Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Akhirnya Berhasil Tangkap Buron Investree, Kerugian Diduga Capai Rp2,7 Triliun
Oleh : Rerdaksi
Sabtu | 27-09-2025 | 11:08 WIB
2709_Buron-Investree_2025.jpg Honda-Batam
OJK akhirnya berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang sebelumnya buron dalam kasus penghimpunan dana ilegal senilai triliunan rupiah.

AAG dituding menggalang dana masyarakat tanpa izin resmi OJK lewat dua perusahaan cangkang: PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Keduanya disebut sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle yang dipakai untuk menyamarkan penghimpunan dana seolah-olah dilakukan atas nama Investree.

OJK menyebut aksi ilegal tersebut berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan total dana terhimpun mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Dana tersebut, menurut penyelidikan awal, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka sempat tidak kooperatif selama proses penyidikan dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024, dengan dukungan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Langkah hukum berlanjut ke jalur diplomatik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar. Di saat bersamaan, paspor AAG dicabut dan statusnya diperketat di sistem keimigrasian.

Proses pemulangan AAG akhirnya dilakukan melalui skema kerja sama antar interpol (NCB to NCB) dengan bantuan KBRI di Qatar. Setibanya di Indonesia, AAG langsung ditahan dan kini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Penyidik menjerat AAG dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim dan sejumlah pihak lain untuk mendalami laporan-laporan dari para korban, termasuk yang telah masuk ke Polda Metro Jaya.

Lembaga pengawas jasa keuangan ini juga mengapresiasi kerja sama lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penangkapan ini adalah wujud komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar OJK dalam pernyataan resminya, Jumat (26/9/2025).

Editor: Gokli