Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wamen Haji Tegaskan Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah Merupakan Visi Politik Presiden Prabowo
Oleh : Aldy
Sabtu | 27-09-2025 | 10:08 WIB
2709_wamen-dahnil-azhar_2025.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa keberadaan Kementerian Haji dan Umrah bukanlah akibat dari kasus-kasus korupsi yang belakangan mencuat di tanah air. Menurutnya, kementerian tersebut lahir dari visi politik Presiden Prabowo Subianto yang sudah dicanangkan sejak dua dekade silam.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2026 yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Jumat (26/9/2025), yang dihadiri sejumlah ormas Islam, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batam dan Kepri, para penyelenggara haji, serta tokoh agama setempat.

"Seringkali publik, bahkan sebagian pihak di Kementerian Agama, menganggap keberadaan Kementerian Haji dan Umrah karena latar belakang kasus-kasus korupsi. Padahal sejatinya, bukan itu alasan utamanya. Kementerian ini merupakan bagian dari visi politik Presiden Prabowo sejak awal," tegas Dahnil.

Dengan lugas, Dahnil menguraikan, gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah menjadi cita-cita Prabowo sejak lebih dari 20 tahun lalu. Visi itu selalu muncul dalam setiap momentum politik, mulai dari pencalonan Prabowo sebagai presiden pada 2014, 2019, hingga 2024.

"Sejak 2014 visi itu sudah beliau sampaikan, kemudian berlanjut di 2019 dan 2024. Hanya saja, pada 2014 dan 2019 amanah itu belum sampai ke tangan beliau. Baru di 2024, ketika terpilih sebagai Presiden, visi itu diwujudkan," jelasnya.

Dahnil menambahkan, pada tahap awal visi tersebut bahkan disebut dengan nama Kementerian Haji dan Wakaf. Namun, dalam prosesnya, nomenklatur yang diputuskan adalah Kementerian Haji dan Umrah. Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji selama ini memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pelaksana haji adalah Kementerian Agama.

"Jadi sebenarnya yang dihadirkan sekarang adalah eksistensi kementerian yang fokus mengelola urusan haji dan umrah. Presiden ingin menghadirkan lembaga khusus untuk memastikan tata kelola yang lebih baik dan lebih profesional," tegasnya.

Editor: Gokli