Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terkait Izin dan Dampak Lingkungan

Polres Bintan Dikabarkan Periksa Pelaku Usaha Pembuatan Kapal di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 25-09-2025 | 19:28 WIB
Usaha-Pembuatan-Kapal1.jpg Honda-Batam
Salah satu lokasi usaha pembuatan kapal di Kelurahan Tanjunguban Selatan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan memeriksa sejumlah pelaku usaha pembuatan kapal viber dan jenis lainnya di sekitar Pelabuhan Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

"Sudah ada beberapa pelaku usaha pembuatan kapal yang diperiksa oleh Polres Bintan. Informasinya ada tiga pelaku usaha," ungkap Sumber BATAMTODAY.COM, Kamis (25/9/2025).

Namun sumber tidak menjelaskan sudah sejauh mana proses pemeriksaan dan dugaan pelanggarannya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan telah memanggil dan memeriksa pelaku usaha pembuatan kapal di Tanjunguban. Menurutnya, para pelaku usaha sudah memperlihatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

"Benar kami ada periksa, terkait pembauatan kapal. Namun terkait pelabuhan, belum dilakukan," ungkap Fikri, Kamis (25/9/2025).

Dijelaskan, terkait pelabuhan kalau nantinya ada temuan, maka akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KSOP dan instansi terkait lainnya.

Sebagaimana diketahui lokasi pembuatan atau produksi kapal ada di sepanjang sungai Gentong hingga ke Pasar Baru, di Kelurahan Tanjunguban Selatan. Surat berupa SPPL adalah sebuah dokumen yang berisi pernyataan dari penanggungjawab usaha atau kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitasnya.

Khusus untuk usaha dan kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin teknis, seperti izin usaha, dan merupakan bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Editor: Yudha