Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Residivis Kasus Pembunuhan di Bintan Tikam Teman Sendiri
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 25-09-2025 | 17:48 WIB
Pelaku-Penikaman1.jpg Honda-Batam
Polisi sedang memeriksa U alias N (20) pelaku penikaman temannya sendiri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pria berinisial U alias N (20) kembali harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan penikaman terhadap temannya sendiri pada Kamis (25/5/2025) dini hari.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan sempat menjalani hukum 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun mengatakan aksi penikaman tersebut berawal ketika pelaku dan korban menenggak minuman keras. Kemudian pelaku membuat onar dan teriak-teriak.

"Korban menegur dan menasehati pelaku dengan cara mengelus pipi dan kepala. Namun pelaku tidak menerima dan akhirnya menikam korban dengan 4 kali tusukan. Pelaku menikam bagian leher koban, hingga mendapat 18 jahitan di bagian leher belakang," ujar Iptu Salamun.

Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku djerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," timpal Salamun.

Editor: Yudha