Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Ganja 2 Kg di Apartemen Nagoya Indah Batam, Atada dan Novaldi Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 25-09-2025 | 11:48 WIB
AR-BTD-4716-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Atada Shakary (kanan) dan Novaldi Arief Fadilla (kiri) didampingi penasehat hukumnya, saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (24/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat hampir 2 kilogram dengan terdakwa Atada Shakary dan Novaldi Arief Fadilla, Rabu (24/9/2025). Jaksa Penuntut Umum, Listakeri, mendakwa keduanya sebagai bagian dari jaringan peredaran ganja lintas kota yang dikendalikan dari Medan.

"Mereka bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menerima narkotika golongan I jenis ganja dengan berat melebihi satu kilogram," ujar Listakeri, saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Dina Puspasari.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Februari 2025 ketika Atada menghubungi Tengku Roby Juan Rasyid --yang kini berstatus buronan BNNP Kepri-- untuk memasok ganja dari Medan ke Batam. Pada Maret 2025, Atada membayar uang muka Rp 3,5 juta dari total Rp 8,5 juta per kilogram.

Transaksi berlanjut pada 30 April 2025. Tengku hanya bisa mengirim dua kilogram ganja dengan tambahan ongkos kirim Rp 1,5 juta. Atada hanya sanggup Rp 600 ribu, sebagian berasal dari Novaldi. Uang tersebut dikirim melalui aplikasi Dana.

Dua hari kemudian, 1 Mei 2025, paket ganja dikirim lewat Lion Express dengan penerima atas nama Theresa Lim di Apartemen Nagoya Indah, Batam. Pada 3 Mei 2025, terdakwa mendapati paket berisi dua bungkus cokelat di depan pintu unit apartemen tersebut dan membawanya masuk.

Hasil penimbangan di Pegadaian Batam menunjukkan berat ganja mencapai 1.964,08 gram, sementara uji laboratorium Balai POM Batam memastikan sampel positif Cannabis sativa, narkotika golongan I. "Terdakwa tidak memiliki izin resmi dan bukan bagian dari lembaga yang berwenang menyalurkan narkotika," tegas Listakeri.

Atada dan Novaldi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Subsider, perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)," tambah Listakeri.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: