Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tegaskan Penindakan Kerusuhan 25-31 Agustus 2025 Sasar Pelaku Anarkis, Bukan Aksi Damai
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-09-2025 | 09:28 WIB
pasca-demo.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Syahardiantono, dalam konferensi pers penegakan hukum pasca kerusuhan pada 25-31 Agustus 2025 di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri menegaskan penegakan hukum pasca kerusuhan pada 25-31 Agustus 2025 hanya menyasar pelaku anarkis, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Syahardiantono, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).

"Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai," ujar Komjen Syahardiantono.

Ia memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda serta satu direktorat Bareskrim. Polda Metro Jaya menangani 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, dan Polda Sulsel 57 tersangka. Sejumlah kasus menonjol meliputi penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang disita antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan provokasi. "Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov," jelas Syahardiantono.

Keterlibatan Anak Jadi Sorotan

Dari 295 anak yang terlibat, sebanyak 68 menjalani diversi, 56 masuk tahap II, 6 anak berstatus P21, dan 190 masih dalam penyidikan.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan perspektif perlindungan anak harus tetap dikedepankan. "Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum," kata Margaret.

Anggota Kompolnas, Ida Oetari, juga memastikan pihaknya mengawasi proses hukum anak secara ketat. "Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas," ucap Ida.

Indikasi Aktor Intelektual dan Pendanaan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pendana. "Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice," jelas Djuhandhani.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tetap mengawal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. "Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis," tutup Trunoyudo.

Editor: Gokli