Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tolak Pleidoi Yusril Koto dalam Sidang ITE di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 24-09-2025 | 16:08 WIB
Terdakwa-Yusril1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yusril Koto Usai Menjalani Sidang Pembacaan Replik di PN Batam, Selasa (23/9/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/9/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Wattimena, JPU Abdullah yang menggantikan Muhammad Arfian saat membacakan Replik menyatakan menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Abdullah menegaskan bahwa perbuatan Yusril telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 21 Tahun 2024 tentang ITE.

"Majelis hakim yang kami hormati, kami memohon agar replik diterima seluruhnya, menolak pleidoi penasihat hukum, serta menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik," ujar Abdullah.

JPU juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada 4 September 2025. "Semoga hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," kata Abdullah.

Penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, menyatakan tetap pada pleidoi yang disampaikan pekan lalu. Dalam pembelaannya, Khoirul memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan Yusril dari rumah tahanan negara, mengembalikan barang bukti berupa dua telepon genggam dan akun TikTok @yusril.koto2, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Yudha