Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dalami Jaringan 2 WN Tiongkok Penipu Modus Doa Tolak Bala di Batam dan Bintan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 24-09-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4713-Hipnotis-Batam.jpg Honda-Batam
Dua WN Tiongkok bersama empat WNI, sindikat penipuan lintas negara bermodus doa tolak bala, setelah ditangkap Polresta Barelang. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan lintas negara bermodus doa tolak bala yang menyasar warga lanjut usia dan keturunan Tionghoa di Batam dan Bintan.

Enam pelaku diamankan, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan empat warga negara Indonesia (WNI). Dari hasil aksinya, sindikat ini meraup uang dan barang berharga korban dengan nilai mencapai lebih dari Rp 160 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Sahertian, menjelaskan modus yang dipakai adalah berpura-pura menawarkan doa agar korban terhindar dari penyakit atau kesialan. Setelah korban lengah, pelaku melancarkan hipnotis hingga harta benda korban berhasil ditukar atau diambil.

"Saat itulah doa-doa berbahasa Mandarin dilantunkan hingga korban linglung, dan harta bendanya ditukar atau diambil," ujar Kompol Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Polisi mencatat satu korban di Batam dengan kerugian Rp 127 juta lebih, serta dua korban di Bintan dengan kerugian sekitar Rp 40 juta di dua lokasi, yakni Kijang dan Tanjung Uban. Total kerugian mencapai Rp 160 juta lebih.

Menurut Kompol Debby, sindikat ini menyasar warga keturunan Tionghoa karena dianggap lebih mudah diyakinkan dengan ritual doa berbahasa Mandarin. "Target utama para pelaku ini kebanyakan warga keturunan Tionghoa. Hal ini karena mereka lebih mudah diyakinkan dengan modus doa dan ritual berbahasa Mandarin," jelasnya.

Dalam kelompok ini, setiap pelaku memiliki peran berbeda. Dua WNA asal Tiongkok berperan sebagai pendoa dan donatur. Empat WNI lainnya, yakni AC sebagai koordinator, LM dan A sebagai penerjemah, serta DS sebagai sopir.

"Mereka datang ke Batam pada 11 September, tinggal di salah satu hotel, lalu langsung melancarkan aksi. Mereka juga punya jaringan lokal yang membantu mencari korban," terang Kompol Debby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Editor: Gokli