Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Janji Percepatan Mangkrak, Saksi Ungkap Aliran Uang Rp 20 Juta ke Terdakwa Gordon
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 23-09-2025 | 19:08 WIB
AR-BTD-4714-SIdang-Gordon.jpg Honda-Batam
Saksi Nasib Siahaan saat Memberikan Keterangan Terkait Kasus Dugaan Penipuan atas Terdakwa Gordon Silalahi di PN Batam, Selasa (23/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martua menghadirkan delapan saksi untuk mengungkap duduk perkara keterlambatan pemasangan jaringan air di kawasan industri Nusa Cipta, Muka Kuning.

Saksi, Nasib Sihaan menjelaskan bahwa dirinya diminta membantu pengurusan pemasangan air oleh Direktur PT Nusa Cipta Properti Indonesia, Henry. "Pak Nasib, tolong bantu saya. Untuk pemasangan air di Nusa Cipta, kayaknya nggak bisa dipasang itu. Sementara mau peresmian," kata Nasib menirukan ucapan Henry dalam sebuah pertemuan di Nagoya, Februari 2023.

Nasib menegaskan dirinya bukan kuasa hukum badan usaha, melainkan kuasa pribadi Henry. Dari penelusuran, ia menemukan bahwa permohonan pemasangan air diajukan sejak 14 September 2022, dan biaya instalasi sudah dibayar pada 13 Februari 2023. Namun, air tak kunjung mengalir.

Ia lalu melakukan audit lapangan. Nasib menghubungi kontraktor, pihak Asosiasi BPI, hingga pejabat BP Batam. "Pak Doni (Direktur di BP Batam) bilang, ini kan sudah dibayar bang, kok belum terpasang? Nanti abang hubungi Mujiono dari SPAM supaya Kick Off," ujar Nasib.

Rapat lapangan itu baru terlaksana pada 29 Maret 2023. Pemasangan fisik dimulai 4 April, dan air mengalir pada 7 April 2023, hampir tujuh bulan setelah pengajuan.

Yang mengejutkan, Nasib mengaku diminta Henry menanyakan uang tambahan Rp 20 juta yang diserahkan melalui Ikhwan R. Nasution untuk percepatan. "Ikhwan bilang uang itu sudah diserahkan kepada Gordon. Katanya mau disetor ke pejabat BP Batam," ungkap Nasib. Namun, percepatan tak juga terjadi.

Kesaksian saksi lain menguatkan adanya ketidakjelasan dalam proyek ini. Fluordi, pegawai BP Batam, menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Gordon maupun menerima uang percepatan. "Selama proses, saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa," katanya.

Zainudin, kontraktor PT Jaya Rapa Raka, mengaku sempat menerima surat kuasa dari PT Nusa Cipta. Namun, kewenangan pemasangan berada di bawah BPI, sehingga ia mengembalikan kuasa tersebut. "Saya bukan kontraktor yang ditunjuk," ujarnya.

Saksi kontraktor lain, Mohammad Ihsan, menyebut pekerjaan dimulai pada Maret 2023 setelah ditunjuk langsung oleh BPI. "Material disediakan BPI, kami hanya mengerjakan jasa pemasangan," katanya. Ia menolak mengetahui adanya uang pelicin.

Nama-nama lain seperti Thomas, Mandala, Izzi, dan Jamson Silaban turut dihadirkan, meski keterangan mereka hanya menyinggung soal teknis pemasangan dan tidak menyentuh isu dana percepatan.

Dari rangkaian keterangan, posisi Gordon dipersoalkan karena disebut-sebut menerima Rp 20 juta, tetapi tidak punya kewenangan formal dalam proyek. Surat kuasa resmi dari PT Nusa Cipta, menurut Nasib, hanya diberikan kepada Ikhwan R. Nasution.

Proses hukum kini menyoroti dugaan penipuan dalam janji percepatan yang tak kunjung terwujud. Hakim ketua Watimena bersama anggota Yuanne dan Rinaldi masih akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pekan depan.

Editor: Yudha