Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri dan Kepolisian Singapura Kerja Sama Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara
Oleh : Redaksi
Senin | 22-09-2025 | 13:08 WIB
tppo-bayi.jpg Honda-Batam
Divhubinter Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

"Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kolaborasi, SPF bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan dikirim melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura akhir pekan ini.

"Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat," tambah Untung.

Divhubinter Polri juga menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura. Langkah ini bertujuan memastikan identitas serta jalur keberangkatan para bayi yang diperdagangkan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut pihaknya telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Ia mengungkapkan, setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

"Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi," jelas Surawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta.

Editor: Gokli