Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK dan BPKP Gelar Seminar Pencegahan Korupsi di Kepri
Oleh : chr/dd
Rabu | 28-11-2012 | 18:35 WIB
Seminarium-pemberantasan-korupsi-oleh-KPK-dan-BPKP-di-Kepri.jpg Honda-Batam
Pelaksanaan seminar pemberantasan korupsi oleh KPK dan BPKP di aula Kantor Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Provinsi Kepri, KPK dan BPKP menggelar seminar pencegahan korupsi.


Seminar pencegahan korupsi yang berlangsung di aula Kantor Gubernur Kepri pada Rabu (28/11/2012) itu secara resmi dibuka Wakil Gubernur Soerya Respationo dan diikuti Ketua DPRD dan sejumlah anggota LSM, OKP dan mahasiswa serta sejumlah pegawai Pemprov, khususnya PPK dan PPTK kegiatan proyek. 

Wakil Gubernur Soerya Respationo menyatakan, praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia dan Provinsi Kepri merupakan hal yang paling membahayakan dan menjadi musuh bersama.

"Sebelum masuk ke ranah penindakan atau penuntutan, upaya pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, merupakan hal yang paling memungkinkan yang diwujudkan dengan peningkatan pelayanan serta transaparansi pelaksanaan anggaran," ujarnya.

Melalui seminar pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dan BPKP ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan di Provinsi Kepri dapat terlaksana dengan baik hingga tidak terjadi klorupsi.

Sementara itu, Harismoyo Retnoadi dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK mengatakan, pelaksanaan seminar pencegahan korupsi merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya dalam penggunaan dana APBD dan APBN. 

"Setelah melalui seminar ini, pada bulan Desember nanti KPK juga akan melakukan program pencegahan korupsi di Kepri dengan cara melaksanaan pemetaan zona bebas korupsi, serta implementasinya dengan melihat secara dekat pelaksanaan pelayanan pada masyarakat," ujarnya.    

Hingga saat ini, tambah Harismoyo, korupsi di Indonesia masih merupakan permasalahan besar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat, seperti listrik yang belum tercukupi.

Korupsi juga, katanya, telah meningkatakn utang luar negeri serat kerusakan lingkungan akibat kolusi pemberian izin dalam penambangan liar yang tidak terkendali serta pemberian izin HPH dalam pembukaan hutan yang menyebabkan pembalakan liar. 

Di daerah sendiri, kerawan korupsi juga terjadi pada pembahasan anggaran. Di mana dalam draf APBD, porsi anggaran untuk biaya modal masih lebih kecil, sementara belanja pegawai kadang-kadang mencapai 75 persen dari total alokasi  

"Akibat minimnya biaya modal dan operasional pelayanan ini menimbulkan pelaksanaan pembangunan yang tidak akan efektif, hingga hal ini juga telah diatur dalam Permendagri dengan besaran biaya modal minimum 39-40 persen dalam APBD," tegasnya.

Melalui seminar dan pengawasan yang dilakukan di daerah Kepri, tambahnya, ke depan diharapkan terjadi pelayanan yang baik serta transaparansi penyelenggaraan APBD.