Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Pernyataan Saksi Pelapor, Gordon Silalahi Sebut Banyak Tak Sesuai Fakta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 18-09-2025 | 16:48 WIB
Sidang-Gordon1.jpg Honda-Batam
Saksi Ikhwan Saat Berjabat Tangan dengan Terdakwa Gordon Silalahi Usai memberikan keterangan di PN Batam, Kamis (18/9/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara saksi Ikhwan Rotib Nasution dan terdakwa Gordon Hassler Silalahi.

Penasihat hukum Gordon langsung memprotes keras, hingga Ketua Majelis Hakim, Watimena, harus turun tangan menengahi.

"Saudara PH tenang dulu. Ini kesempatan JPU bertanya. Nanti ada giliran untuk Anda," ujar Watimena menegaskan.

Dalam persidangan tersebut, Ikhwan, Direktur PT Riski Kurnia Teknik sekaligus pelapor kasus menyebut adanya aliran dana Rp 20 juta yang ia transfer ke rekening pribadi Gordon.

Dana itu, menurut keterangan Ikhwan, diminta terdakwa untuk "orang di belakang" agar proses pemasangan jaringan air bersih di kawasan Muka Kuning lebih cepat.

"Dia mengirim nomor rekening pribadi atas nama Gordon Silalahi. Uang Rp 20 juta disebut untuk orang di belakang (BP Batam)," kata Ikhwan menjawab pertanyaan jaksa.

Awalnya, Ikhwan mengaku ragu. Namun, terdakwa meyakinkannya. "Terdakwa bilang, pejabat tidak mungkin menggunakan rekening pribadi. Karena itu, pada 21 Februari 2023 saya akhirnya transfer," ujarnya.

Ikhwan sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo untuk mengurus seluruh dokumen resmi pemasangan air bersih. "Semua dokumen saya urus sendiri, sesuai prosedur. Tidak ada pihak lain yang ikut campur," katanya.

Keterangan saksi itu dibantah Gordon. Terdakwa menyebut banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta. Namun, ketika hakim menanyakan apakah ada yang ingin diubah dari kesaksian, Ikhwan tetap bergeming. "Saya tetap pada keterangan," ucapnya tegas.

Selain menjelaskan soal aliran dana, Ikhwan juga menyampaikan bahwa sebelum membuat laporan polisi ke Polresta Barelang, ia sempat melapor ke Polsek Batuampar dan mencoba menempuh jalur mediasi. "Kami sudah coba mediasi, tapi tidak ada titik temu," katanya.

Persidangan kemudian diskors Hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi lainnya, yakni Hendri, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo serta Yuyun dari BP Batam.

Dalam dakwaan, Gordon disebut menipu saksi pelapor Ikhwan Rotib Nasution, kuasa PT Nusa Cipta Propertindo, yang tengah mengurus pemasangan sambungan air bersih di kawasan Muka Kuning. Terdakwa mengaku memiliki kenalan di SPAM BP Batam dan menawarkan bantuan mempercepat pemasangan dengan syarat adanya biaya.

Pelapor akhirnya mentransfer Rp 20 juta ke rekening terdakwa pada 21 Februari 2023. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai janji dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, proyek tidak berjalan, dan perusahaan mengalami kerugian karena kehilangan kontrak sewa gedung dengan investor.

Editor: Yudha