Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peredaran Mikol di Bintan Jadi Sorotan, Penjual dan Petugas Satpol PP Main Kucing-kucingan
Oleh : Harjo
Kamis | 18-09-2025 | 16:08 WIB
1809_penjual-mikol-bintan_2025.jpg Honda-Batam
Salah satu operasi penjualan Mikol oleh petugas Satpol PP di wilayah Bintan Timur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah sebuah akun di media sosial mengunggah maraknya mikol ilegal di Tanjunguban, penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin kembali jadi sorotan masyarakat.

Kasatpol PP Bintan, Suwarsono kepada wartawan, mengatakan pihaknya rutin melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah lokasi, termasuk penjualan mikol ilegal. Namun, penjual kerap bermain kucing-kucingan dengan petugas.

"Kucing-kucingan, kita datang mereka simpan, besoknya jual lagi," kata Suwarsono melalui sambungan seluler belum lama ini.

Menurutnya, Satpol PP selalu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penjualan mikol ilegal. Meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk menegakkan aturan.

Dia mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Perda melarang menjual minuman yang tidak sesuai izin tempatnya," jelasnya.

Dalam operasi terakhir, Satpol PP Bintan mengamankan 79 kaleng mikol dari salah satu lokasi penjualan. Barang bukti itu kini masih diproses karena termasuk dalam tindak pidana ringan.

Selain itu, Suwarsono menegaskan pelaku usaha juga wajib mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, khususnya jam operasional.

"Patuhilah aturan jam buka tutup usaha karena terkadang ada masyarakat yang terganggu dengan tempat hiburan seperti karaoke yang buka sampai pukul 2 dini hari," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kafe yang menjual mikol tanpa izin. Menurutnya, perlu pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.

Editor: Yudha