Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Warga Baloi Kolam Padati PN Batam, Dukung Sidang Kasus Perusakan Listrik
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 18-09-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4693-Sidang-Baloi-Kolam.jpg Honda-Batam
Ratusan warga Baloi Kolam memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (18/9/2025) untuk memberi dukungan moral kepada dua terdakwa kasus dugaan perusakan jaringan listrik. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga Baloi Kolam memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (18/9/2025) untuk memberi dukungan moral kepada dua terdakwa kasus dugaan perusakan jaringan listrik, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis.

Sejak pukul 10.00 WIB, warga yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga datang berbondong-bondong menuju PN Batam. Mereka menanti jalannya sidang pembacaan tuntutan yang menyeret dua rekannya.

"Kami ingin menyaksikan langsung pembacaan tuntutan. Selain itu, kehadiran kami adalah bentuk dukungan moral," ujar seorang warga di sela kerumunan.

Pantauan di lokasi menunjukkan warga memadati sisi samping dan depan kantor pengadilan. Beberapa membawa air minum serta camilan untuk bekal. Suasana riuh pecah ketika mobil tahanan melintas, meski sidang belum juga digelar hingga berita ini diturunkan.

Kasus Galbert dan Supanda berawal dari sengketa kompensasi lahan Baloi Kolam. Pada April 2025, PT Alfinky Multi Berkat membayarkan uang kompensasi Rp35 juta kepada sekitar 150 warga yang bersedia pindah dari lahan tersebut. Namun, langkah itu ditolak sebagian warga yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Arfian, pada 6 April 2025, Galbert diduga memutus kabel listrik di rumah Jonas Hutabarat --salah satu penerima kompensasi-- menggunakan gunting, sementara Supanda membantu dengan menyediakan kursi. Akibatnya, aliran listrik di rumah Jonas dan 17 rumah lainnya terputus.

Padahal, warga penerima kompensasi tetap membayar iuran listrik kepada koperasi setempat dan sebelumnya sudah mengeluarkan biaya pemasangan Rp750 ribu. Perbedaan sikap atas kompensasi itu membuat warga terbelah: sebagian menerima, sementara kelompok FBKB menolak dengan alasan menuntut kepastian hak tinggal.

"Ini bukan sekadar soal kabel listrik, tapi soal nasib kami di kampung ini," kata seorang anggota FBKB.

Atas perbuatannya, Galbert dan Supanda didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Editor: Gokli