Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Sabu 1.104,37 Gram

Dua Kurir Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 17-09-2025 | 12:28 WIB
AR-BTD-5693-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ramadhani dan Asi Maharani, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Selasa (16/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada dua kurir narkoba, Ramadhani dan Asi Maharani, yang terbukti menyelundupkan sabu seberat lebih dari satu kilogram melalui Bandara Hang Nadim. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Monalisa dalam sidang pada Selasa (16/9/2025).

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan," ujar hakim ketua Monalisa saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana 13 tahun penjara. Barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih 1.104,37 gram, sebuah koper hitam, dan tiket pesawat turut dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara ini bermula ketika Ramadhani dan Asi menerima tawaran dari seorang perempuan bernama Rausa Septia Rani, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa sabu dari Pekanbaru menuju Kendari.

Pada 22 Januari 2025, ketiganya tiba di Batam dan menginap di sebuah hotel. Keesokan harinya, Ramadhani dan Asi menerima koper berisi sabu yang disamarkan dengan pakaian bekas. Koper itu mereka bawa ke Bandara Hang Nadim untuk penerbangan menuju Jakarta-Makassar-Kendari.

Namun, kecurigaan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan bagasi menggagalkan aksi mereka. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di antara pakaian. Keduanya langsung ditangkap dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Barelang.

Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, sejenis narkotika golongan I.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan perbuatan Ramadhani dan Asi memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli