Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Pejabat Eselon II Pemkab Anambas Dinonjobkan
Oleh : em/dd
Rabu | 28-11-2012 | 15:27 WIB
Bupati_Anambas_Tengku_Mukhtaruddin.JPG Honda-Batam
Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin.

ANAMBAS, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah meningkatkan pengawasan dalam bidang kedisiplinan kerja para pegawai di daerah tersebut.


Pemkab Anambas telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pegawai yang melakukan tindakan indisipliner dalam pekerjaan. Dari pembebastugasan hingga penundaan pengangkatan PNS jika yang melanggar adalah dari kalangan CPNS.

Dari data yang ada tercatat sebanyak masing-masing 1 orang pegawai dari eselon II dan eselon IV dinonjobkan. Pegawai yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan tindakan indisiploner.

"Satu orang eselon II telah dinonjobkan dari jabatan struktural karena tidak masuk selama 3 bulan," kata Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK pengangkatan CPNS di gedung BPMS, Rabu (28/11/2012).

Selain itu 67 PNS dikenakan pemotongan tunjangan kesra karena melanggar disiplin kerja, 17 orang CPNS tahun 2011 juga ditunda pengangkatannya dan dua orang Pegawai Tidak Tetap(PTT) diberhentikan.

"Hukuman terhadap PNS dan PTT ini hendaknya menjadi peringatan kepada semua pegawai dari semua golongan," kata Tengku.

Tengku  juga menyampaikan setelah ditambah dengan penerimaan CPNS sebanyak 75 orang tahun ini, jumlah pegawai di Anambas menjadi 1798 orang.

"Dengan jumlah tersebut pegawai di Anambas baru mencapai 50 persen. Masih kurang sekitar 1700 pegawai lebih," kata Tengku

Untuk memaksimalkan kinerja para pegawai,kata Tengku rata-rata para CPNS ditempatkan di beberapa SKPD. Karena di SKPD banyak sekali kegiatan khususnya untuk pengembangan daerah.

"Meskipun dengan jumlah pegawai yang minim tapi kita tetap berusaha untuk tetap bekerja semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat demi tercapainya pembangunan Anambas yang semakin baik," kata Tengku.