Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periode Agustus-September, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 16-09-2025 | 18:08 WIB
AR-BTD-5695-Kapolda-Kepri.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Periode Agustus hingga 16 September 2025, Polda Kepri melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap 30 kasus narkoba dengan total 39 tersangka, serta menyita barang bukti sabu, ekstasi, hingga narkotika jenis sintetis lain.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, hasil pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kepri, yang dikenal sebagai salah satu jalur masuk utama narkotika dari luar negeri.

"Dari periode Agustus hingga pertengahan September, kami mengamankan puluhan tersangka dengan barang bukti total sabu 8,3 kilogram lebih, ribuan butir ekstasi, serta narkotika jenis lain seperti happy five dan sinte gorila. Ini bukti bahwa Kepri masih menjadi incaran sindikat narkoba,' ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Pada Agustus 2025, Ditresnarkoba mencatat 21 kasus, dua di antaranya merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam. Dari 27 tersangka yang ditangkap, polisi menyita 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 pcs sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 pcs etomidate.

Tiga kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya penyelundupan sabu dan ekstasi di Bandara Hang Nadim dengan tersangka IR, pengungkapan 444,28 gram sabu dari tersangka SP di Tanjung Riau dan Windsor Square, serta penangkapan WN Malaysia berinisial SYL dengan barang bukti 11 cartridge pod liquid mengandung sinte gorila.

"Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Sementara itu, sepanjang 1-16 September 2025, tercatat 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, serta 556,3 gram serbuk ekstasi.

Empat kasus menonjol berhasil dibongkar, termasuk jaringan narkoba di Bengkong yang melibatkan tersangka AA, H, dan RD dengan total barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu.

Puncaknya, polisi menemukan pabrik narkoba rumahan di kawasan tambak udang, Kampung Sukadamai, Tanjung Piayu, Batam. Dari lokasi ini, diamankan dua tersangka berinisial VO dan PST. Polisi menyita sabu seberat 5.560,03 gram, 553,68 gram serbuk ekstasi, peralatan laboratorium, bahan kimia, hingga uang tunai Rp 29 juta.

"Modusnya cukup canggih. Sabu reject diolah kembali dengan bahan kimia, lalu dipanaskan menggunakan kompor listrik hingga menyerupai sabu baru. Bahkan ekstasi rusak dicetak ulang dengan alat khusus. Semua proses ini diajarkan oleh seorang DPO berinisial AR melalui panggilan video," terang Anggoro.

Jaringan Terstruktur

Kapolda Kepri menegaskan, praktik narkoba ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pendanaan besar, suplai bahan kimia dari luar Batam, hingga keterlibatan pemilik lahan tambak berinisial M yang kini juga berstatus DPO.

"Pengungkapan ini membuktikan bahwa jaringan narkoba bekerja secara terstruktur dan sistematis. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan mendistribusikan," tegas Kapolda.

Kapolda menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari laporan dan dukungan masyarakat. Ia meminta kerja sama semua pihak untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi. Kami mohon dukungan masyarakat agar sindikat ini bisa kita bongkar sampai ke akar," pungkasnya.

Editor: Yudha