Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Kasus Dugaan Penggelapan Gordon Silalahi Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 16-09-2025 | 17:48 WIB
AR-BTD-5696-Gordon-Silalahi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gordon Hassler Silalahi Usai Menjalani Sidang Putusan Sela, Selasa (16/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Gordon Hassler Silalahi melalui penasihat hukumnya. Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan penipuan senilai Rp 20 juta yang merugikan PT Nusa Cipta Propertindo tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Wattimena menyatakan keberatan kuasa hukum tidak memiliki dasar hukum. "Eksepsi dinyatakan tidak diterima karena surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP," ujarnya dalam sidang, Selasa (16/9/2025).

Hakim menilai dalil eksepsi lebih menyentuh pokok perkara, termasuk soal apakah kasus ini pidana atau perdata. "Hal tersebut akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Wattimena.

Jaksa Penuntut Umum Abdullah menyatakan pihaknya segera menghadirkan saksi pelapor dan perwakilan perusahaan pada persidangan berikutnya. 'Kami upayakan keduanya hadir pekan depan," ujarnya.

Dalam dakwaan, Gordon disebut menipu saksi pelapor Ikhwan Rotib Nasution, kuasa PT Nusa Cipta Propertindo, yang tengah mengurus pemasangan sambungan air bersih di kawasan Muka Kuning. Terdakwa mengaku memiliki kenalan di SPAM BP Batam dan menawarkan bantuan mempercepat pemasangan dengan syarat adanya biaya.

Pelapor akhirnya mentransfer Rp 20 juta ke rekening terdakwa pada 21 Februari 2023. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai janji dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, proyek tidak berjalan, dan perusahaan mengalami kerugian karena kehilangan kontrak sewa gedung dengan investor.

Kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. 'Selama enam bulan, terdakwa diminta bekerja dari SPAM, Moya, hingga BP Batam, tapi hanya dibayar Rp 20 juta. Ini murni perselisihan perdata," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan saksi dari perusahaan.

Editor: Yudha