Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perdagangan Sabu Lintas Negara, Khairil Hazni Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 16-09-2025 | 16:28 WIB
AR-BTD-5698-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdekat Khairil Hazhi Usai Menjalani Sidang Lanjutan Perkara Narkoba di PN Batam, Selasa (16/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Khairil Hazni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/9/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Agus Handoyo dan Yakob, yang menjadi saksi penangkap.

Kedua saksi menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3/2025) di parkiran Apartemen Pollux Habibie, Batam. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di jaket terdakwa dan dua paket lainnya di kamar apartemen.

"Total barang bukti yang disita seberat 119,92 gram, disertai satu unit timbangan digital," ujar saksi.

Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha menegaskan barang bukti tersebut telah diuji oleh Balai POM Batam dan hasilnya positif metamfetamina.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Irpan Lubis melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Khairil mengakui sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seorang rekannya bernama Muhammad Raffi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Saya sudah tiga kali menerima sabu dari Raffi. Pertama saya jual dan mendapat keuntungan Rp 10 juta. Kedua dan ketiga belum dibayar," ujar Khairil di persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara bersama beberapa orang lain yang juga berstatus DPO. Barang bukti sabu masuk ke Batam melalui jalur laut dengan modus pelemparan paket dari kapal Malaysia ke perairan sekitar Pulau Putri.

Khairil dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Yudha