Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Ahmad Rustam dan Roliati dalam Kasus Pemalsuan Wasiat Rp 50 Miliar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 16-09-2025 | 13:28 WIB
AR-BTD-5689-Sidang-Pemalsuan-Wasiat.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rustam dan Roliati, usai menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan surat di PN Batam, Selasa (15/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa H Ahmad Rustam dan Roliati dalam perkara dugaan pemalsuan surat wasiat pendiri PT Active Marine Industries, Lim Siang Huat. Penolakan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/9/2025).

Dalam repliknya, jaksa menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen perusahaan yang merugikan ahli waris. "Pledoi penasihat hukum hanya pengulangan bantahan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dokumen yang digunakan terdakwa nyata-nyata palsu dan telah merugikan pihak lain," ujar Arfian.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dakwaan, yakni menyatakan Rustam dan Roliati bersalah melanggar Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian ahli waris hingga lebih dari Rp 50 miliar.

Penasihat hukum Rustam dan Roliati membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai bukti yang diajukan jaksa tidak kuat. "Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa secara langsung memalsukan dokumen. Keterangan saksi ahli masih bersifat asumtif," kata kuasa hukum saat membacakan pleidoi.

Menurut mereka, pembatasan keluarga Lim menjenguk mendiang semasa sakit bukan karena ulah terdakwa, melainkan akibat aturan pandemi Covid-19. "Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujarnya.

Jaksa menguraikan dugaan pemalsuan terjadi antara Februari hingga Juli 2021, ketika Lim sakit hingga wafat. Rustam diduga merekayasa surat kuasa dan perjanjian kerja yang seolah ditandatangani Lim. Dokumen itu dijadikan dasar pengalihan dana perusahaan dan pembagian saham kepada Roliati.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan tanda tangan pada dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Lim. Jaksa juga menyebut adanya aliran dana Rp 8,9 miliar dari rekening atas nama Lim Siew Lan ke rekening pribadi Rustam.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Irpan Lubis.

Editor: Gokli