Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Garap Hutan Lindung Jadi Kavling Ilegal, Direktur PT Langgeng Maju Prakarsa Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 16-09-2025 | 13:08 WIB
AR-BTD-5688-Sidang-Penggarapan-Hutan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Anima, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut Anima binti Suparto, Direktur PT Langgeng Maju Prakarsa, dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta. Anima dinilai bersalah menggarap kawasan hutan lindung di Kecamatan Nongsa, Batam, lalu menjualnya dalam bentuk kavling siap bangun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anima dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 300 juta," ujar jaksa Arfian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin hakim Tiwik, Senin (15/9/2025).

Meski mendengar tuntutan cukup berat, Anima yang hadir di kursi terdakwa tampak tenang. Ia menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anima memimpin kegiatan pematangan lahan seluas 25 ribu meter persegi di Kampung Mergong, Kelurahan Sambau, Nongsa, sejak Mei hingga Agustus 2024. Padahal, sebagian areal tersebut, seluas 7.636 meter persegi, berstatus kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Jaksa memaparkan, Anima menyewa alat berat excavator dan dozer untuk membuka lahan, kemudian memerintahkan pekerjanya membuat 20 kavling siap bangun berukuran 6 x 10 meter. Beberapa kavling dijual ke masyarakat, antara lain kepada Asiah seharga Rp 13 juta, Kariyah Rp 12 juta, dan Yanto Rp 15 juta.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan hutan lindung, mengubah bentang alam, dan menghilangkan fungsi ekologis hutan," ungkap jaksa.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XII Tanjungpinang memastikan lokasi garapan Anima tidak pernah mengalami perubahan status sejak 1986. Status hutan lindung ditegaskan kembali melalui SK Menteri LHK tahun 2015, 2018, hingga 2021. Jaksa menilai, Anima mengetahui status tersebut karena terdapat patok kayu yang dipasang petugas kehutanan, tetapi tetap melanjutkan aktivitas dan transaksi kavling.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Editor: Gokli