Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah SD di Dekat Kantor Polisi, Kakek Bejat Asal Belakang Padang Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 13-09-2025 | 11:08 WIB
1309_Cabuli-Bocah-sd_2025.jpg Honda-Batam
Terdakwa pencabulan bocah, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (11/9/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aswardi alias Adi Umur --seorang kakek berusia 60 tahun dari Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam-- tertunduk lemas saat menjalani sidang pembacaan outusan atas perkara pencabulan terhadap seorang bocah 7 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/9/2025).

Wajah laki-laki rentah itu tampak lusuh ketika ketua majelis hakim Yuanne didampingi dua hakim anggota lainnya menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 5 tahun. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aswardi alias Adi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata hakim Yuanne.

Menurut hakim, vonis yang dijatuhahkan terhadap terdakwa Aswardi sudah tepat. Sebab, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku SD beserta keluarganya mengalami trauma yang sangat mendalam. Sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Terdakwa, hukuman kamu sudah kami kurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa. Kamu dituntut 7 tahun. Atas putusan ini, apakah kamu menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Yuanne.

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa Aswardi tampak kebingungan. Ia diam seribu bahasa dan sesekali melirik ke arah penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, sebelum menjawab pertanyaan hakim. "Kalau kamu masih bingung, konsultasi dulu sama pengacaramu," ujar hakim Yuanne.

Setelah kurang lebih 5 menit berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Aswardi menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan. "Setelah berkonsultasi, saya minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Aswardi.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kakek lanjut usia itu terpaksa diseret ke kursi pesakitan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak kecil (7) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa naas yang menimpah bocah malang itu terjadi pada bulan Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di lorong samping Polsek Belakang Padang, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, modus yang dilakukan kakek lanjut usia tersebut sebelum mencabuli anak korban adalah membelikan jajan sosis, es krim dan yogurd. Kemudian terdakwa mengantarkan korban pulang, pada saat berada di lorong samping Polsek Belakang Padang, terdakwa mencium di bagian bibir dan pipi serta memegang bagian kemaluan korban.

"Setelah mencabuli korban, terdakwa memberikan uang jajan Rp 5.000 sambil berkata 'jangan bilang siapa-siapa ya!," kata jaksa kala menguraikan isi surat dakwaan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Editor: Gokli