Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 15,8 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Berbagai Upaya Penyelundupan dengan Nilai Barang Sitaan Rp 22,7 M
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 11-09-2025 | 17:08 WIB
Barang-Sitaan-BC.jpg Honda-Batam
Bea Cukai Batam gelar konfrensi pers penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam mencatat capaian signifikan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dalam periode sebulan lebih, petugas berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan di laut, pelabuhan, bandara, hingga pos, dengan nilai barang sitaan mencapai Rp 22,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp 15,8 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi mengatakan, penguatan pengawasan semakin terasa sejak dibentuknya Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025 lalu.

"Seluruh jalur keluar-masuk barang kami awasi ketat. Hasilnya, dalam sebulan ini Bea Cukai Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen, 174 Surat Bukti Penindakan (SPB), serta dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai," ujar Muhtadi, saat konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Penindakan di Laut dan Pelabuhan

Di laut, patroli Bea Cukai bersama Pangkalan Sarana Operasi menerbitkan 22 penindakan. Kasus terbesar yakni KM Maju Berkembang yang membawa 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung tujuan Thailand tanpa dokumen kepabeanan. Kasus ini menjerat MF, sang nakhoda, sebagai tersangka.

Penindakan lain menimpa KM Leffindo Jaya 10 yang mengangkut 856 koli barang campuran ilegal berupa pakaian, sepatu, tas, dan earphone.

Sementara di pelabuhan kargo, terdapat 59 penindakan atas barang impor dan ekspor. Modus yang ditemukan antara lain penyelundupan barang larangan seperti kasur bekas, furnitur, lampu LED, serta suku cadang kendaraan. Di jalur ekspor, petugas menggagalkan pengiriman rotan inti yang disamarkan sebagai stick bamboo dengan nilai Rp 260 juta.

Narkoba, Rokok Ilegal, dan Uang Tunai

Bea Cukai Batam juga menggagalkan enam kasus narkoba, dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, ekstasi, dan obat terlarang. Dari pengungkapan ini, sekitar 6.600 jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya narkoba, dengan penghematan biaya rehabilitasi Rp 10,65 miliar.

Di sisi lain, operasi rokok dan minuman beralkohol ilegal menghasilkan 39 penindakan. Petugas menyita 4,98 juta batang rokok ilegal dan 840 liter minuman beralkohol. Salah satu kasus terbesar adalah truk bermuatan 4,76 juta batang rokok ilegal di Marina City dengan potensi kerugian negara Rp 4,3 miliar.

"Selain itu, ada delapan kasus penyelundupan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar juga terungkap, dengan sanksi administrasi Rp 145 juta," ungkap Muhtadi.

Menurut Muhtadi, capaian ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Batam sebagai community protector. Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan juga berdampak sosial dan lingkungan.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan dukungan media. Kolaborasi ini akan terus diperkuat agar pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara berjalan optimal," tutup Muhtadi.

Editor: Yudha