Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 162 Gram
Oleh : Freddy
Kamis | 11-09-2025 | 16:28 WIB
Pemusnahan-BB-Sabu.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 162 gram di Mapolres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162 gram sabu hasil pengungkapan di Jl. MT Haryono Karimun, Kamis (11/9/2025).

Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dimasukan dalam air mendidih, dicampur dengan cairan pembersih lantai lalu diaduk-aduk hingga larut, kemudian dibuang di dalam parit.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika.

"Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," ujarnya.

Editor: Yudha