Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjaring Razia Miliki Sabu dan Ganja, Dua ABK Thailand Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-09-2025 | 15:28 WIB
AR-BTD-5683-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Dua WN Thailand Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (10/9/2025).

Persidangan menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Hendrikus N Mali, yang ikut memimpin operasi gabungan penangkapan kapal MV Darlin Isabel di Perairan Nongsa.

Hendrikus, putra daerah asal Belu, Nusa Tenggara Timur, menuturkan penangkapan dilakukan pada 29 Maret 2025 bersama unsur TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai. "Kami hentikan kapal di perairan Nongsa. Saat penggeledahan, di kamar ABK yang ditempati dua terdakwa ditemukan ganja dan sabu," ujar Hendrikus di ruang sidang.

Ia menambahkan, ketika penggerebekan berlangsung, kedua terdakwa sedang mengisap ganja. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat lebih dari 56 gram serta sabu yang dikemas dalam wadah plastik sebanyak 2 paket, masing-masing 0,09 gram dan 0,75 gram.

Somkhit mengakui ganja itu miliknya, sementara sabu diakui Yot. Total ada 12 anak buah kapal (ABK) yang diamankan, terdiri atas warga Thailand dan Indonesia.

Meski demikian, para terdakwa beralasan narkotika tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi pribadi selama pelayaran. "Mereka mengaku tidak tahu ganja dilarang di Indonesia. Di Thailand, ganja bebas diisap masyarakat seperti rokok," ucap Hendrikus.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian mendakwa Somkhit dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Sementara Yot Phumchalit, didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin. Tes urin Somkhit pun menunjukkan hasil positif amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Gokli