Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Sabu 172 Gram di Batam

Dituntut 9 Tahun Penjara, Julia Jaya Sri Hasa Mohon Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-09-2025 | 13:48 WIB
AR-BTD-5681-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Julia, usai menjalani sidang pembacaan Pledoi di PN Batam, Rabu (10/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus narkotika, Julia Jaya Sri Hasa, bersama penasihat hukumnya, Agung dari LBH Suara Keadilan, memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin, setelah dituntut sembilan tahun penjara atas dugaan peredaran sabu seberat 172,88 gram. Nota pembelaan atau pledoi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/9/2025).

Menurut Agung, Julia masih berusia muda, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakan yang telah dilakukan. "Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya," ujar Agung saat membacakan nota pembelaan.

Permohonan ini diajukan sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum, Gustrio menuntut Julia sembilan tahun penjara pada persidangan 3 September 2025. Kala itu, suasana ruang sidang sempat hening ketika jaksa membacakan tuntutan, sementara Julia hanya tertunduk tanpa ekspresi.

Jaksa menilai Julia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia didakwa tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Perkara Julia bermula 9 Maret 2025, saat ia diperintah seorang pria bernama Tomi (DPO) untuk mengambil dua bungkus sabu di Tanjung Uma. Satu bungkus diserahkan kepada Nias, yang juga buron, di Bukit Senyum. Sisanya dibawa ke kos kawasan Newton, Lubuk Baja, lalu dipaketkan bersama Relyta Sapitri.

Namun sebelum seluruh barang terjual, Julia berpindah dari Hotel Anugrah di Batu Aji ke Hotel Prima di Tanjunguncang. Dua hari kemudian, 11 Maret 2025, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkapnya di kamar hotel.

Penggeledahan di kos Newton dan hotel menemukan sabu tersembunyi di bawah kasur, dalam lemari, tas selempang, hingga kotak tisu. Hasil pemeriksaan Balai POM Batam memastikan seluruh barang bukti positif metamfetamina, dengan total 172,88 gram.

"Penempatan barang bukti di banyak tempat menunjukkan kepanikan terdakwa. Ia sadar sedang diburu," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Dalam berkas perkara, Julia disebut bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar, terhubung dengan Apriansyah yang diadili terpisah, serta Tomi dan Nias yang hingga kini masih buron.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu, bersama anggota Douglas dan Dina Puspasari.

Editor: Gokli