Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Sabu 14,98 Gram di Batam Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 10-09-2025 | 11:48 WIB
AR-BTD-5676-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Zakaria, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Selasa (8/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Zakaria alias Brewok. Ia dinyatakan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,98 gram.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Verdian Martin dengan anggota hakim Welly dan Mona, Selasa (9/9/2025). Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zakaria alias Brewok dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata hakim anggota, Mona, saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya dianggap sebagai hal yang meringankan.

"Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar hakim Mona.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Susanto menuntut Zakaria dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2,125 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai peran terdakwa cukup signifikan dalam peredaran sabu di Kampung Madani, Muka Kuning.

Kasus ini berawal pada 2 Maret 2025, ketika Zakaria diminta oleh seorang bernama Iwan Putih --yang kini masuk daftar pencarian orang-- untuk menjual sabu. Dari transaksi itu, ia menerima empat paket sabu seberat 20 gram dengan harga Rp 12 juta. Pada malam harinya, ia sempat menjual sebagian kecil sabu senilai Rp 200 ribu.

Polisi kemudian menangkap Zakaria pada dini hari 3 Maret 2025 di rumahnya di Kampung Madani, Sungai Beduk. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu, ponsel, plastik pembungkus, dan sejumlah uang tunai. Balai POM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 14,98 gram.

Usai persidangan, terdakwa belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Editor: Gokli