Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menakertrans Tetap Berlakukan Kenaikan UMP pada 2013
Oleh : si
Selasa | 27-11-2012 | 20:52 WIB
muhaimin-iskandar2.gif Honda-Batam

Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan kenaikan upah minimum provinsi tetap akan diberlakukan pada 2013 sesuai kesepakatan sebelumnya.



Tidak ada pengecualian sektor industri tertentu dalam pelaksanaan kenaikan UMP 2013, termasuk di Jakarta dan sekitarnya. Namun bagi perusahaan yang memang belum mampu memenuhi bisa mengajukan penangguhan.

"Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan dan sektor-sektor yang sangat terpukul dengan kenaikan ini silahkan bicara dengan pemerintah baik gubernur maupun Menaker dan Menperin. Kita akan konsolidasi agar perusahaan-perusahaan kecil menengah yang tidak mampu bisa gunakan penangguhan," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 231/men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Ia meminta gubernur dapat benar-benar memfasilitasi mekanisme penanguhan terutama secara bipartit (pengusaha dan buruh). Audit akan dilakukan kepada perusahaan yang meminta penangguhan, dan harus membuka laporan keuangannya.

"Apa benar (perusahaan) tidak mampu," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan pengalaman 2011, hanya lima perusahaan di Banten yang mengajukan penangguhan dan tidak ada pengajuan penanguhan kenaikan UMP di Jakarta.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, tiga sektor industri labor intensive yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan UMP ini dapat mengajukan penangguhan. Ketiga sektor industri tersebut garmen, sepatu dan tekstil.

"Mereka diminta untuk bipartit kemudian mengajukan penanguhan kepada Gubernur dan Menaker. Dan kita atur peraturan supaya 14 hari bisa diputuskan, sejak dia mengajukan penangguhan," katanya.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar menambahkan sampai saat ini telah ada 23 provinsi yang telah menetapkan UMP, dengan Jakarta sebagai provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tertinggi yaitu 30 persen menjadi Rp2,2 juta.