Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Aceh, Satu Kurir Ditangkap
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-09-2025 | 15:28 WIB
eko-hadi1.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 14 kilogram sabu di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial MD alias Songket ditangkap saat membawa barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari. "Peran tersangka adalah sebagai kurir penjemput, yakni mengambil dan membawa narkotika jenis sabu," ujar Eko Hadi kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) terkait dugaan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas NIC bersama Subdit IV Ditnarkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif terhadap target di Aceh Tamiang.

Pada Senin sekitar pukul 00.20 WIB, tim gabungan berhasil membekuk MD alias Songket yang berperan sebagai kurir lapangan atau kuda bawah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam satu karung.

"Penangkapan ini bukti nyata kerja keras dan sinergi Polri dengan instansi terkait, serta pentingnya informasi dari masyarakat, dalam memberantas narkoba yang merusak generasi bangsa," tegas Eko Hadi.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan pengedar yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara tersebut.

Editor: Gokli