Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsorsium Pengacara Rakyat Nilai Kompol Cosmas Tak Layak PTDH, Pemerintah dan DPR yang Paling Bersalah
Oleh : Redaksi
Senin | 08-09-2025 | 15:28 WIB
kompol-Cosmas.jpg Honda-Batam
Kompol Cosmas Kaju. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Konsorsium Pengacara Rakyat menilai Kompol Cosmas Kaju tidak bisa dijadikan kambing hitam dalam peristiwa demonstrasi yang melibatkan dirinya.

Ketua Konsorsium, Rustam Effendi, menegaskan tindakan perwira polisi tersebut bukan tindak pidana, melainkan persoalan prosedur yang tidak seharusnya berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Rustam Effendi menjelaskan, dasar hukum Pasal 48 KUHP tentang konsep daya paksa (overmacht) jelas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum akibat tekanan yang tidak dapat dihindari.

"Pasal ini memberi alasan pemaaf atau penghapusan pidana ketika seseorang melakukan tindakan karena terpaksa, baik secara batin maupun fisik. Karena itu, apa yang dilakukan Kompol Cosmas tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana," ujar Rustam dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, Konsorsium Pengacara Rakyat siap melakukan advokasi terhadap Kompol Cosmas Kaju dan rekan-rekannya atas perlakuan yang dinilainya tidak adil dari institusi Polri maupun pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rustam, bukan hanya aparat yang menjalankan tugas, melainkan juga pihak demonstran, seperti Affan Kurniawan --seorang pengemudi ojek online-- yang tidak layak dipersalahkan. "Justru pihak yang paling bersalah adalah pemerintah dan DPR RI karena telah menginjak-injak kewibawaan negara serta martabat rakyat Indonesia," tegasnya.

Rustam menilai Kompol Cosmas Kaju beserta jajarannya saat itu sedang mengemban tugas menjaga kewibawaan negara dalam aksi unjuk rasa. Di sisi lain, Affan Kurniawan dan para demonstran disebut memperjuangkan martabat rakyat yang merasa terhina dan terpinggirkan akibat kebijakan pemerintah dan DPR.

"Kedua pihak sebenarnya sama-sama sedang memperjuangkan kehormatan bangsa. Karena itu, tidak adil jika justru mereka yang dikorbankan," pungkas Rustam.

Editor: Gokli