Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

191 Ribu Formasi Guru Disetujui Kementerian PANRB, Kemenag Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Oleh : Redaksi
Senin | 08-09-2025 | 11:08 WIB
fesal-musad.jpg Honda-Batam
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad. (Foto: Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penguatan profesionalisme tenaga pendidik setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui 191.296 formasi guru untuk madrasah dan pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu di seluruh Indonesia.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyebut persetujuan ini sebagai langkah strategis untuk peningkatan karier guru. "Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025," ujar Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Adapun rincian formasi yang disetujui, yakni 78.480 guru Ahli Pertama, 56.701 guru Ahli Muda, dan 56.115 guru Ahli Madya.

Fesal menjelaskan, usulan formasi ini berawal dari pemetaan kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia. Setelah melalui rekomendasi Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek, usulan tersebut diteruskan ke Kemenpan RB untuk mendapat persetujuan.

Meski demikian, Fesal menegaskan formasi yang diberikan masih bersifat umum. "Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke lembaga pendidikan dan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran," jelasnya.

Selain itu, Kemenag memprioritaskan penyelesaian pemberkasan 11.339 guru madrasah lulusan Uji Kompetensi (UKOM) yang sudah memiliki sertifikat kelulusan.

"Masa berlaku sertifikat hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut bisa segera menempati formasi yang tersedia," tegas Fesal.

Ia menambahkan, Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak guru, baik pengakuan profesional maupun administratif, agar kualitas pendidikan agama dan madrasah semakin meningkat.

Editor: Gokli