Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan UMK Bintan Versi Khazalik Dipertanyakan
Oleh : hrj/dd
Selasa | 27-11-2012 | 14:22 WIB
Wakil_BUpati_Bintan_Khazali.gif Honda-Batam
Khazalik, Wakil Bupati Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan yang diusulkan Wakil Bupati Khazalik dipertanyakan sejumlah pihak lantaran usulan tersebut dilontarkannya usai ditetapkan oleh Bupati Ansar Ahmad.


"Apa kapasitas Khazalik, padahal angka UMK sudah diusulkan oleh Bupati Bintan," kata Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan, Selasa (27/11/2012).

Menurut Iskandar, usulan yang dilontarkan Khazalik mengenai UMK sebesar Rp 1.850.000 saat menerima perwakilan buruh yang menggelar unjuk rasa di Lobam, Senin (26/11/2012) kemarin dapat memberikan kesan wakil bupati membatalkan keputusan Ansar yang mengusulkan angka UMK Bintan ke Gubernur Kepri sebesar Rp 1.647.687.

Sementara itu, Zamzami A Karim, ketua Stisipol Tanjungpinang dan pengamat pemerintahan, kepada batamtoday, secara terpisah mengatakan seharus dalam pengajuan UMK tersebut, semua tetap bersumber dari  hasil putusan Dewan Pengupahan (DP). Karena di dalam tubuh DP sudah semua perwakilan sudah terakomodir, baik unsur pemerintahan, pengusaha dan buruh.

Dikatakan, kalau memang ada pertimbangan lain atau ada revisi masalah angka UMK  untuk diajukan kepada Gubernur, seharusnya juga Bupati atau kepala daerah yang mengusulkan.

"Sudah menjadi wewenang seorang kepala daerah yang mengusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan", imbuhnya.