Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi di Medsos yang Picu Kericuhan
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-09-2025 | 14:08 WIB
bayu-aji.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang memicu kericuhan di sejumlah daerah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak penyebaran konten provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami telah menerima lima laporan polisi dan menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Himawan menjelaskan, dari tujuh tersangka tersebut, dua orang ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.

Para tersangka yang diamankan masing-masing adalah WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat; KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat; LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati; CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich; IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775; SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama Nannu; serta G (20), pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya.

Polri menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya akun-akun lain yang ikut menyebarkan konten provokatif.

"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," tegas Himawan.

Editor: Gokli