Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Konten Provokatif di Facebook, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 04-09-2025 | 10:28 WIB
Kapolresta-TPI8.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga menyebarkan konten provokatif melalui akun Facebook pribadinya.

Penindakan dilakukan setelah unggahan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan penyampaian pendapat di muka umum.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa unggahan HT mengandung unsur ajakan yang berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.

"Saudara HT telah kami amankan karena unggahan di media sosial yang mengandung unsur ajakan dan potensi provokasi. Hal ini berpotensi melanggar UU ITE serta ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum," jelas Kombes Hamam, Rabu (3/9/2025).

Kapolresta mengingatkan, kritik maupun pendapat publik sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi sesuai undang-undang. "Silakan mengkritisi, tetapi gunakan jalur yang sesuai aturan. Jangan mengajak atau memprovokasi, apalagi di tengah situasi yang sudah damai," tegasnya.

Meski sudah diamankan, HT belum ditahan. Ia masih menjalani pemeriksaan lanjutan dengan kewajiban lapor berkala ke Polresta Tanjungpinang. Sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan dan perangkat elektronik, telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami apakah ada unsur pidana lebih lanjut dalam kasus ini. Saat ini HT sudah dipulangkan dan menjalani proses wajib lapor," terang Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau melanggar hukum.

Editor: Gokli