Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Edarkan 172 Gram Sabu di Batam, Julia Jaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 03-09-2025 | 15:48 WIB
AR-BTD-4691-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Julia, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Rabu (3/9/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Julia Jaya Sri Hasa (26), Rabu (3/9/2025). Perempuan muda itu dinyatakan terbukti membawa dan mengedarkan sabu seberat 172,88 gram.

"Terdakwa Julia binti Hasan terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," tegas jaksa Gustrio, saat membacakan amar tuntutan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu dengan anggota Douglas dan Dina Puspasari. Julia tampak tertunduk sepanjang persidangan.

Jaksa menuntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Terdakwa diberi waktu sepekan untuk menyampaikan pledoi.

Kasus ini bermula pada 9 Maret 2025, ketika Julia menerima perintah dari seseorang bernama Tomi (DPO) untuk mengambil dua bungkus sabu di Tanjung Uma. Satu bungkus diserahkan kepada Nias (DPO) di Bukit Senyum, sedangkan sisanya dibawa ke kos di Newton, Lubuk Baja.

Di sana, Julia bersama rekannya, Relyta Sapitri, memecah sabu menjadi paket-paket kecil. Belum sempat diedarkan seluruhnya, Julia berpindah-pindah dari Hotel Anugrah Batu Aji ke Hotel Prima Tanjung Uncang. Pelariannya terhenti pada 11 Maret, saat Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menangkapnya di kamar hotel.

Dari penggeledahan di kos dan hotel, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari kasur, lemari, tas selempang, hingga kotak tisu. Balai POM Batam memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, dengan total berat 172,88 gram.

"Penempatan barang bukti di banyak tempat menunjukkan kepanikan terdakwa. Ia tahu sedang diburu," ungkap jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam berkas perkara, Julia disebut tidak beraksi sendirian. Ia terhubung dengan Apriansyah yang diproses terpisah, serta dua jaringan besar bernama Tomi dan Nias yang hingga kini belum tertangkap.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Editor: Gokli