Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laka Maut Nissan GT-R BP 77 KV di Jalan Ahmad Yani Batam Naik Penyidikan, Polisi: BY Masih Saksi
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 03-09-2025 | 15:28 WIB
AR-BTD-4690-Tabrakan-Batam.jpg Honda-Batam
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 bernomor polisi BP 77 KV resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi menegaskan insiden yang menewaskan pengendara motor itu merupakan tabrak lari, meski pengemudi berinisial BY hingga kini masih berstatus saksi.

"Yang beberapa waktu lalu sempat viral, yaitu Nissan GT-R, untuk saat ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, saat ditemui di gedung DPRD Batam, Senin (1/9/2025).

Menurut Afiditya, peningkatan status perkara diambil setelah polisi menerima hasil analisis rekaman CCTV dari Laboratorium Forensik Pekanbaru, Riau. Sedikitnya lima rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sudah diamankan untuk pembuktian.

"Dari hasil analisis, terlihat mobil Nissan GT-R yang dikemudikan BY melaju dengan kecepatan tinggi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Efek tabrakan itu membuat kendaraan korban (SBH) terlempar kurang lebih 150 meter. Setelah itu, mobil tetap melaju, tidak berhenti, dan tidak memberikan pertolongan," jelas Afiditya.

Ia menambahkan, korban yang mengendarai sepeda motor saat itu berada di lajur empat. Benturan keras membuat korban terpental hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Afiditya menegaskan BY sudah mengakui dirinya sebagai pengemudi mobil tersebut. Namun, statusnya belum tersangka karena proses hukum masih berjalan. "Kalau nanti sudah ada dua alat bukti dan bukti petunjuk lainnya kami lengkapi, statusnya bisa ditingkatkan. Proses ini harus melalui gelar perkara untuk memastikan kelayakan penetapan tersangka. Tidak bisa serta-merta langsung menetapkan tersangka," katanya.

Ia memastikan hasil tes urin BY negatif narkoba dan alkohol. Saat ini, BY masih diamankan polisi namun belum ditahan. "Surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan belum kami keluarkan. Setelah penetapan tersangka baru bisa diterbitkan," terang Afiditya.

Kasus ini menyedot perhatian publik Batam karena melibatkan mobil sport mewah dengan harga miliaran rupiah. Foto dan video mobil Nissan GT-R tersebut pascakecelakaan sempat viral di media sosial.

Afiditya meminta masyarakat bersabar dan memahami tahapan hukum yang berlaku. "Semua melalui prosedur. Kami butuh bukti yang kuat agar penetapan tersangka tidak cacat hukum," ujarnya.

Dengan naiknya kasus ke penyidikan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keluarga korban, hingga gelar perkara untuk menentukan kelayakan penetapan tersangka. "Kami dalami semua keterangan saksi, pihak terkait, serta alat bukti yang ada. Setelah itu baru ditentukan apakah pengemudi layak ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Afiditya.

Editor: Gokli