Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Lelang Aset Rampasan Koruptor, Nilai Limit Capai Puluhan Miliar Rupiah
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-09-2025 | 11:08 WIB
rampasan-kpk.jpg Honda-Batam
KPK akan melelang sejumlah barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025. Proses lelang dilaksanakan secara daring lewat situs resmi lelang.go.id.

Lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Seluruh hasil penjualan aset akan disetorkan ke kas negara secara transparan dan akuntabel," tulis KPK dalam laman resminya, Rabu (3/9/2025).

Aset yang dilelang meliputi tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, serta Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jabodetabek; kendaraan bermotor; perhiasan emas; hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik. Nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis dan lokasi aset.

Sebelum lelang, masyarakat diberi kesempatan untuk meninjau objek (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00 - 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Jaksa KPK, yakni Leo Manalu, Aryaguna, dan Anggiat Sautma.

Lelang akan berlangsung dengan sistem closed bidding. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id, menyetor uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat H-1, dan menanggung biaya transaksi perbankan. Peserta juga harus memahami aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.

KPK menegaskan, mekanisme lelang ini adalah bentuk keterbukaan KPK dalam mengelola aset rampasan negara. "Kami mengajak masyarakat yang berminat mengikuti sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam setiap proses lelang."

Editor: Gokli